Tugas Belajar

Dasar Hukum: 

  1. SE Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021
  2. KMA Nomor 402 Tahun 2022
  3. SE Nomor 21 Juknis TBBM/TBBS
  4. SE Tugas Belajar Jarak Jauh
  5. SE Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Juknis Aplikasi TBBM
  6. SE Rektor Nomor 571 Tentang Tugas Belajar Bagi PNS

Syarat Usul Tugas Belajar Biaya Mandiri (TBBM) /
Tugas Belajar Biaya Sponsor (TBBS)

  1. PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
  2. Mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang (Dekan/Kabag TU Fakultas/Direktur/Kepala Biro);
  3. Surat Perjanjian dengan pemberi beasiswa/sponsor (*jika usul TBBS);
  4. Surat Keterangan aktif kuliah atau Surat Keterangan diterima dari Perguruan Tinggi;
  5. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat (Surat dari Biro AUK);
  6. Surat Perjanjian (Surat dari Biro AUK);
  7. Sertifikat Akreditasi Prodi (minimal B atau Baik Sekali);
  8. Jadwal Perkuliahan;
  9. SKP 2 Tahun terakhir;
  10. Surat Pengantar (Surat dari Biro AUK)

a. Pengajuan SK TBBM/TBBS

Pengajuan SK TBBM/TBBS dilakukan secara mandiri melalui aplikasi SIMSDM Kementerian Agama https://simsdm.kemenag.go.id/login dengan menggunakan akun sso kemenag masing-masing.
Dokumen Juknis Aplikasi Pengajuan Tubel cek di sini dan SOP cek di sini.

b. Mekanisme Pengajuan Penerbitan Dokumen Pendukung SK TBBM/TBBS

c. Pengajuan SK Pemberhetian

Pada saat pengajuan tugas belajar, pengusul harus menentukan jenis tugas belajar yang akan diajukan. Jenis tugas belajar ini nanti yang akan menentukan apakah harus diberhentikan dari jabatannya atau tidak. Adapun jenis tugas belajar yaitu :

  1. Tugas belajar yang dibiayai oleh sponsor/beasiswa dan diberhentikan dari jabatannya selama jangka waktu tugas
  2. Tugas belajar yang dibiayai oleh sponsor/beasiswa dan diberhentikan dari jabatannya selama jangka waktu tugas
  3. Tugas belajar yang dibiayai mandiri dan diberhentikan dari jabatannya selama jangka waktu tugas
  4. Tugas belajar yang dibiayai mandiri dan tidak diberhentikan dari jabatannya selama jangka waktu tugas

Bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar untuk jenis tugas belajar yang harus diberhentikan, maka dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan harus diberhentikan dari jabatannya. Untuk penerbitan SK Pemberhentian dari  jabatan, nantinya akan diproses secara otomatis berbarengan dengan proses pengajuan SK TBBM/TBBS.

d. Pengajuan SK Pengaktifan Kembali

Berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan untuk keperluan pengajuan usulan pengaktifan kembali PNS dari tugas belajar yang diberhentikan sementara dari jabatannya :

  1. SK PNS
  2. SK jabatan terakhir
  3. SK pangkat terakhir
  4. SKP 1 tahun terakhir
  5. SK Tubel + perpanjangan (apabila ada)
  6. SK pembebasan/pemberhentian sementara (apabila ada)
  7. Ijazah
  8. Transkrip

e. Pengajuan Pencantuman Gelar

Pencantuman gelar merupakan pengakuan yang diberikan bagi PNS setelah memperoleh gelar akademik dan gelar vokasi yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan. Persyaratan dalam pengusulan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan dapat diakses pada laman berikut ini: https://sdm.uinkediri.ac.id/page/pencantuman-gelar

f. Mekanisme Pengajuan Kelengkapan Persyaratan Beasiswa/Sponsor


Syarat Usul Perpanjangan Tugas Belajar Biaya Mandiri (TBBM) /
Tugas Belajar Biaya Sponsor (TBBS)

NoJenis DokumenDisiapkan Oleh
1.Surat Permohonan disertai alasan permohonan perpanjangan izin belajar/tugas belajar yang ditandatangani oleh pemohon.Pemohon
2.Surat Permohonan Perpanjangan Tubel dari pimpinan satkerTim Kepegawaian
3.Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari atasan langsungTim Kepegawaian
4.SK Tugas Belajar SebelumnyaPemohon
5.Surat Keterangan Belum Menyelesaikan Studi dari Perguruan Tinggi atau Pimpinan Satuan kerja bagi perguruan tinggi Luar NegeriPemohon
6.Laporan Hasil Studi Semester 1 s.d semester akhirPemohon

Dokumen tersebut di atas merupakan persyaratan yang harus dilengkapi untuk perpanjangan tugas belajar. Apabila seluruh dokumen telah lengkap maka yang perlu Bapak/Ibu lakukan adalah sebagai berikut:

  1. Mohon agar dapat disampaikan ke Bagian Persuratan Akademik Rektorat untuk didisposisikan ek pimpinan agar dapat diterbitkan surat Surat Permohonan Perpanjangan Tubel dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
  2. Kemudian Pengajuan Perpanjangan SK TBBM/TBBS dilakukan secara mandiri melalui aplikasi SIMSDM Kementerian Agama https://simsdm.kemenag.go.id/login dengan menggunakan akun sso kemenag masing-masing.
    Dokumen Juknis Aplikasi Pengajuan Tubel cek di sini dan SOP cek di sini.